PENERAPAN PEMBATASAN USIA MENIKAH PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TERHADAP PERNIKAHAN DINI (STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA KEC.BANJARMANGU KAB.BANJARNEGARA PROV.JAWA TENGAH

Musafa, Mukhamad Zaenul (2022) PENERAPAN PEMBATASAN USIA MENIKAH PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TERHADAP PERNIKAHAN DINI (STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA KEC.BANJARMANGU KAB.BANJARNEGARA PROV.JAWA TENGAH. Undergraduate (S1) thesis, Institut Agama Islam Tribakti.

[img] Text
A. Cover.pdf

Download (44kB)
[img] Text
B. Judul Skripsi.pdf

Download (9kB)
[img] Text
C. Surat Pernyataan Keaslian Karya (Bermatrai 6000) nn.pdf

Download (70kB)
[img] Text
D. Persetujuan Pembimbing.pdf

Download (62kB)
[img] Text
E. Lembar Pengesahan Tim Penguji (berstempel).pdf

Download (93kB)
[img] Text
F. Moto.pdf

Download (74kB)
[img] Text
G. Persembahan.pdf

Download (52kB)
[img] Text
H. Pedoman Transliterasi.pdf

Download (111kB)
[img] Text
I. Abstrak.pdf

Download (474kB)
[img] Text
J. Kata Pengantar.pdf

Download (69kB)
[img] Text
K. Daftar Isi.pdf

Download (104kB)
[img] Text
L. Bab 1.pdf

Download (619kB)
[img] Text
M. Bab 2.pdf

Download (698kB)
[img] Text
N. Bab 3.pdf
Restricted to Registered users only

Download (507kB)
[img] Text
O. Bab 4.pdf
Restricted to Registered users only

Download (913kB)
[img] Text
P. Bab 5.pdf
Restricted to Registered users only

Download (425kB)
[img] Text
Q. Daftar Pustaka.pdf

Download (498kB)

Abstract

MUKHAMAD ZAENUL MUSAFA. 2022, Penerapan Pembatasan Usia Menikah Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pernikahan Dini Studi Kasus di KUA Kecamatan Banjarmangu, Ahwalus Syahsiah, Institus Agama Islam Tribakti Kediri, Dosen Pembimbing Ahmad Badi’, S.Hi, M.Pd.I Kata Kunci : Pernikahan dini, UUD Pasal 7 no 16 tahun 2019 Undang-undang perkawinan telah mengalami pembaruan mengenai batas usia menikah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan. Hal ini guna untuk mencegah “Pernikahan Dini” Ketentuan itu tertera dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Adanya revisi batas usia menikah didasarkan pada perlindungan hak-hak anak dan pencegahan kekerasan atau diskriminsi, serta mengurangi angka perceraian. Menurut statistik data pernikahan pada KUA Kecamatan Banjarnegara, bertambahnya batas usia menikah berpengaruh terhadap peningkatan kasus pernikahan dini di wilayah Kecamatan Banjarnegara. Dalam penelitian ini membahas bagaimana penerapan pembatasan usia menikah dan tingkat efektivitasnya dalam menangani pernikahan dini dan apa yang menjadi faktor penghambat maupun pendukung efektivitas tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif dan metode pengumpulan datanya melalui wawancara kepada Kepala KUA Kecamatan Banjarnegara, serta orang tua maupun wali nikah dari pasangan pernikahan dini dan menganalisis data pernikahan selama beberapa bulan bulan sebelum dan sesudah diterapkannya pembaruan batas usia menikah untuk mengetahui tingkat efektivitasnya. Adapun metode pengolahan datanya melalui tahap pengeditan, klasifikasi, verifikasi, analisis, dan kesimpulan. Penerapan pembatasan usia menikah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di KUA Kecamatan Banjarmangu belum berjalan dengan maksimal. Berdasarkan statistik data pernikahan, kasus pernikahan dini mengalami peningkatan dibandingkan dengan sebelum diterapkannya pembaruan undang-undang perkawinan, yaitu sejumlah 43 kasus pada satu tahun sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Peningkatan tersebut didasari oleh perbedaan batas minimal untuk menikah dari 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki menjadi 19 tahun bagi keduanya. Diantara faktor yang menghambat yaitu: a) Tingkat pendidikan dan pemahaman masyarakat yang rendah; b) Kurangnya kesadaran masyarakat akan dampak dari pernikahan dini; c) Pergaulan remaja yang bebas; dan d) Putusan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Kemudian, terdapat juga beberapa hal yang mendukung terealisasinya UU No 16 Thn 2019, diantara faktor pendukungnya ialah: a) Tingginya tingkat pendidikan pada sebagian masyarakat; b) Sosialisasi yang tepat dan cermat terkait pembaruan batas_usia menikah dalam undang-undang perkawinan; c) Kesadaran masyarakat terhadap hukum yang berlaku dan akibat yang ditimbulkan dari pernikahan dini; dan d) Dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 474.14/810/109.5/2021 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 340 Ilmu hukum
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Musafa Mukhamad zaenul
Date Deposited: 21 Jan 2023 03:15
Last Modified: 21 Jan 2023 03:15
URI: http://repo.uit-lirboyo.ac.id/id/eprint/563

Actions (login required)

View Item View Item