WARIS BEDA AGAMA (Studi Komparatif Antara Yusuf Al-Qardhawi Dan Wahbah Az-Zuhaili)

Muhammad Furqan Andifatama, Furqan (2024) WARIS BEDA AGAMA (Studi Komparatif Antara Yusuf Al-Qardhawi Dan Wahbah Az-Zuhaili). Undergraduate (S1) thesis, Universitas Agama Islam Tribakti Lirboyo Kediri.

[img] Text
COVER SKRIPSI .pdf

Download (379kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (320kB)
[img] Text
BAB II .pdf

Download (774kB)
[img] Text
BAB III .pdf

Download (393kB)
[img] Text
BAB IV .pdf
Restricted to Registered users only

Download (720kB)
[img] Text
BAB V .pdf

Download (327kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (229kB)
[img] Text
Lampiran pdf.pdf

Download (4MB)

Abstract

Skripsi ini mengkaji tentang Waris Beda Agama Dalam Pandangan Yusuf Al-Qardhawi dan Wahbah Al-Zuhaili. Skripsi ini bertujuan untuk menjawab permasalahan yang diangkat dari rumusan masalah, diantarannya: Bagaimana ketentuan waris beda agama menurut pandangan Yusuf al-Qardhawi dan Wahbah al-Zuhaili? Bagaimana analisis perbandingan fiqh tentang waris beda agama menurut Yusuf al-Qarḍhawi dan Wahbah al-Zuḥaili? Jenis penelitian ini merupakan kepustakaan (Library Research) yang menggunakan bahan pustaka yang berkaitan dengan masalah atau materi penelitian. Setelah pengumpulan data, dilakukan analisis menggunakan metode deksripsi analisis. Pendekatan komparatif yang dibuat dengan menelaah data secara cermat tentang hukum waris beda agama menurut pendapat Yusuf Al-Qarḍhawi dan Wahbah Al-Zuhaili kemudian menganalisis secara sistematis sehingga bisa ditarik sebuah kesimpulan. Hasil penilitian ini memberikan kesimpulan bahwa Yusuf al-Qarḍhawi dan Wahbah Al-Zuhaili memiliki pandangan yang cukup berbeda mengenai waris beda agama. Karena cara mereka menafsirkan hadis Nabi Muhammad saw tentang larangan saling mewarisi antara orang Islam dengan orang non Muslim, dan sebaliknya. Yusuf al-Qarḍhawi dalam melihat hadis Nabi saw adalah lafadz muqayyad pada kata “kafir”. Oleh karena itu, Yusuf Al-Qarḍhawi membolehkan orang Muslim mewarisi dari orang non Muslim (kafir) sedangkan tidak sebaliknya. Sedangkan menurut Wahbah Al-Zuḥaili tidak membolehkan secara mutlak melarang orang Islam dan non Islam untuk saling mewarisi dan sebaliknya. Karena kata “kafir” dalam hadis Nabi Saw secara luas untuk semua orang kafir tanpa terkecuali. Sejalan dengan kesimpulan di atas, penulis berharap bisa memberikan pengetahuan kepada pembaca tentang waris beda agama. Pendapat Yusuf al-Qardhawi bisa diterapkan di Indonesia dikarenakan Indonesia sendiri terdapat berbagai macam agama selain agama Islam. Sebagai masyarakat yang memiliki beragam agama alangkah baiknya untuk lebih mempertimbangkan tentang waris beda agama dalam pandangan Yusuf al-Qardhawi dan Wahbah Al-Zuhaili. Penulis berharap kepada tokoh agama yang ada di masyarakat diharapkan bisa lebih moderat untuk menentukan kemaslahatan umat.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: S. Pd Hardiansa Hardiansa
Date Deposited: 17 Jun 2025 02:19
Last Modified: 17 Jun 2025 02:19
URI: http://repo.uit-lirboyo.ac.id/id/eprint/3120

Actions (login required)

View Item View Item