PENGGUNAAN SEX TOYS BAGI PASANGAN SUAMI ISTERI PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I DAN TINJAUAN MEDIS

Moh. Rifqy, Mubarrok (2023) PENGGUNAAN SEX TOYS BAGI PASANGAN SUAMI ISTERI PERSPEKTIF MADZHAB SYAFI’I DAN TINJAUAN MEDIS. Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri.

[img] Text
SKRIPSI JADI PDF.pdf
Restricted to Registered users only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Mubarrok, Moh. Rifqy, 2023, Penggunaan Sex Toys Bagi Pasangan Suami Isteri Perspektif Syariat Madzhab Syafi’iyah Dan Tinjauan Medis, Ahwal as-Syakhsiyah, Syariah, Dosen Pembimbing Ahmad Badi’, S.HI., M.Pd.I. Kata Kunci: Sex Toys, Madzhab Syafi’iyah, Medis. Perkembangan teknologi yang pesat, berimbas ke seluruh sektor. Seperti pada alat-alat yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan biologis, yang dikenal dengan istilah sex toys. Alat ini mulai berkembang pesat dan banyak digunakan dari berbagai kalangan, baik yang sudah mempunyai pasangan atau belum. Karena dengan menggunakan alat ini dianggap bisa menyalurkan hasrat seksual, yang terkadang tidak bisa di peroleh dengan pasangan. Alat ini juga digunakan untuk kaum pria maupun wanita. Sehingga peredarannya berkembang pesat. Sedangkan dalam syariat Islam melampiaskan hasrat seksual tanpa sesuatu yang dilegalkan hukumnya adalah haram. Mengenai alat ini dalam aturan syariat Islam, belum dijelaskan secara eksplisit dan terperinci, begitupun belum ada undang-undang yang mengaturnya, namun hal ini bisa dimasukkan ke dalam undang-undang tentang pornografi. Secara sejarah, sex toys tidak termasuk barang yang baru. Dari beberapa sejarah yang ditemukan, sudah banyak alat perangsang sejenis sex toys yang ditemukan di berbagai belahan dunia. Dengan demikian alat-alat semacam ini sudah tidak asing bagi peradaban manusia. Dari keterangan-keterangan ini, hukum penggunaanya pun masih belum jelas apakah legal secara syariat maupun disiplin yang terkait seperti dunia medis. Melihat beberapa realita yang terjadi, penulis tertarik untuk meneliti problematika ini dengan mencoba memberikan solusi melalui tinjauan fiqih madzhab Syafi’i dan tinjauan ahli medis. Dengan harapan agar memberikan tawaran-tawaran dari masing-masing dua displin ilmu ini, untuk memberikan solusi yang tepat sasaran. Dari uraian di atas, dapat di rumuskan fokus peneletian sebagai berikut: (1) Bagaimana penggunaan sex toys bagi pasangan suami isteri perspektif syariat madzhab Syafi’iyah. (2) Bagaimana penggunaan sex toys bagi pasangan suami isteri dalam tinjauan medis. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan kepustakaan, dengan telaah literatur-literatur yang terkait dengan topik, khususnya madzhab Syafi’i dan medis. Selain itu dalam mengumpulkan data, penulis juga menggunakan metode wawancara kepada ahli medis/kedokteran. Sebab dengan wawancara data-data yang terhimpun menjadi lebih valid. Penelitian ini menggunakan kajian multidisipliner dengan memadukan antara dua disiplin yaitu ilmu syariat dan medis. Sehingga dalam menyelesaikan masalah, lebih memberikan solusi yang tepat. Hasil penelitian dari pengumpulan data yang penulis kumpulkan menghasilkan beberapa hasil dan kesimpulan sebagai berikut: Dalam madzhab Syafi’i maupun madzhab lainnya tidak dijelaskan secara jelas tentang sex toys. Namun dalam beberapa keterangan, seperti dalam kitab I’anah at-Tholibin, alat perangsang seperti sex toys masuk kedalam definisi istimna’ bi al-yad (mengeluarkan seperma menggunakan tangan), maksudanya adalah menggunakan tangannya sendiri (selain tangan istri atau budak) atau menggunakan alat yang tidak legal secara syariat. Mengenai perbuatan ini madzhab Syafi’i mengharamkannya kecuali ada keadaan yang membolehkannya. Sebab imam Syafi’i berpegangan pada Q.S. Al-Mu’minun ayat 1-7. Dalam ayat tersebut dijelaskan sesuatu yang legal untuk melampiaskan hasrat seksual. Sedangkan dalam pandangan medis, sex toys juga tidak diatur secara khusus mengenai penggunaanya. Namun dalam data yang penulis terima, para dokter seksologi membolehkan pemakaiannya, namaun di sisi lain juga tidak menganjurkannya. Dalam artian lebih baik untuk menghindari penggunaan sex toys. Pemakaian boleh dilakuakan asalkan sesuai dengan aturan medis dan menjaga kebersihannya. Karena jika tidak sesuai aturan medis dikhawatirkan menimbulkan penyakit yang tidak diinginkan. Namun yang perlu diketahui, sex toys juga memberikan dampak psikis bagi penggunanya seperti kecanduan yang mengakibatkan tidak percaya diri dan terhadap pasangan. Bahkan bisa menyebabkan tidak bisa menikmati hakikat hubungan seksual dan berakibat parafilia (kelainan seksual). Sedangkan terkait reproduksi, sex toys tidak sampai mengganngu sistem reproduksi. Karena kesuburan bagi pria dilihat dari analisa sperma. Oleh karena itu hindari sering melakukan onani atau mastrubasi dengan melakukan hal-hal bermanfaat, agar menjaga kesuburan dan kesehatan reproduksi. Dengan demikian dalam keterangan yang ada, menghasilkan kesimpulan sebagai berikut; (1) Menurut madzhab Syafi’i, hukum penggunaan sex toys bagi suami isteri diperinci menjadi 2; Haram, jika masih terdapat alat yang dilegalkan secara syariat, seperti tangan suami atau isteri atau budak yang dalam keadaan sehat. Boleh (mubah), jika sudah tidak ada sesuatu atau alat yang dapat memuaskan hasrat seksual selain sex toys. (2) Menurut medis, penggunaan sex toys boleh-boleh saja. Meskipun tidak ada undang-undang atau aturan resmi yang mengatur tentang pemakaiannya. Namun dalam menggunakannya tetap harus memerhatikan kebersihan dan ke-higienis-an sex toys. Agar tidak timbul penyakit kulit maupun kelamin. Dan sebaiknya untuk menghindari sex toys dan onani/mastrubasi yang terlalu sering.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Subjects: 200 – Agama > 200 Agama > 200 Agama
Depositing User: Moh. Rifqy Mubarrok
Date Deposited: 26 Aug 2024 03:17
Last Modified: 26 Aug 2024 03:17
URI: http://repo.uit-lirboyo.ac.id/id/eprint/2002

Actions (login required)

View Item View Item