Pembagian Harta Waris Di Masyarakat Madura Dalam Pandangan Hukum Islam Madzhab Syafi’i (Studi Kasus Di Desa Burneh Kecamata Burneh Kabupaten Bangkalan)

Rahmatullah Muhaimin, Ahmad (2022) Pembagian Harta Waris Di Masyarakat Madura Dalam Pandangan Hukum Islam Madzhab Syafi’i (Studi Kasus Di Desa Burneh Kecamata Burneh Kabupaten Bangkalan). Undergraduate (S1) thesis, Institut Agama Islam Tribakti.

[img] Text
COVER.pdf

Download (523kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (492kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (522kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (235kB)
[img] Text
BAB IV .pdf
Restricted to Registered users only

Download (726kB)
[img] Text
BAB V .pdf
Restricted to Registered users only

Download (197kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (306kB)

Abstract

Kehidupan dalam masyarakat adat sangat erat dengan sistem kekeluargaan dan kekerabatan. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan menimbulkan permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi seperti permasalahan pembagian tanah warisan, yang sering kali menimbulkan perselisihan dalam lingkungan keluarga. Masyarakat adat yaitu kesatuan masyarakat yang teratur dan tetap di mana anggotanya tidak hanya terikat pada suatu kediaman atau wilayah daerah tertentu. Dalam tradisi masyarakat Burneh Bangkalan zaman dahulu ada istilah mèkol-nyo’on, untuk memberikan perbandingan perolehan harta waris antara laki-laki dan perempuan. Ahli waris laki-laki digambarkan dengan istilah mèkol (memikul) yang artinya bagian anak laki- laki satu pikulan dan perempuan nyo’on (memanggul di atas kepala) artinya bagian anak perempuan yaitu satu sunggian. Pada zaman sekarang, istilah tersebut sudah jarang ditemukan. Yang menjadi tradisi adalah membagi secara sama antara laki-laki dan perempuan. Fokus penelitian dalam skripsi untuk mengetahui Pembagian Harta Waris dalam masyarakat bangkalan Madura dan untuk mengetahui Pembagian Harta Waris dalam masyarakat menurut Islam. Jenis penelitian ini deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data melalui metode observasi, wawancara. catatan lapangan, Human Instrumen, dokumentasi. Dengan kesimpulan: 1) Sistem .. pembagian harta warisan pada masyarakat suku Madura di Kecamatan Burneh menggunakan sistem bagi rata antara ahli waris laki-laki dan ahli waris perempuan, dimana ahli waris perempuan mendapat bagian yang sama dengan ahli waris laki-laki yaitu dengan porsi pembagian 1:1. Dan pembagian dengan porsi 1:1 ini sangat lah tidak sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam, dimana di dalam Kompilasi Hukum Islam porsi untuk pembagian harta waris yaitu menggunakan porsi 2:1, 2) Hukumnya Haram, untuk solusinya adalah dengan mengetahui bagiannya masing-masing dari harta warisan terlebih dahulu sesuai hitungan menggunakan kaidah ilmu faraidl karena praktek pembagiannya tidak sama karena sistem yang digunakan masyarakat Madura adalah sistem pembagian secara merata, maka tidak ada hitung-hitungan anak laki-laki mendapat berapa bagian dan anak perempuan mendapat berapa bagian, semua diserahkan kepada kesepakatan yang dilakukan oleh pihak keluarga.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Subjects: 200 – Agama > 200 Agama > 203 Praktik keagamaan lainnya
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: fahmi fahmi
Date Deposited: 30 Jan 2023 02:09
Last Modified: 30 Jan 2023 02:09
URI: http://repo.uit-lirboyo.ac.id/id/eprint/781

Actions (login required)

View Item View Item