Nursaputra, Tri Jaya (2023) TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP TRADISI LANGKAHAN DALAM PERNIKAHAN DI DESA WERDI KECAMATAN PANINGGARAN KABUPATEN PEKALONGAN. Undergraduate (S1) thesis, Institut Agama Islam Tribakti.
Text
SKRIPSI UPLOAD.pdf Restricted to Registered users only Download (1MB) |
Abstract
NURSAPUTRA, TRI JAYA. 2022: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Langkahan Dalam Pernikahan Di Desa Werdi Kecamatan Paninggaran Kabupaten, Ahwal Syakhshiyah, Syari’ah, IAIT Kediri, Drs. H. Abd. Halim Musthofa, M. H. I. Kata Kunci : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Langkahan Skripsi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tradisi langkahan dalam pernikahan di Desa Werdi Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan. Kemudian mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap tradisi langkahan. Skripsi ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode pengumpulan data melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh peneliti dari beberapa informan di Desa Werdi Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan memaparkan bahwa tradisi “langkahan” masih tetap berlaku dan dilaksanakan oleh mayoritas masyarakat desa. Mereka beranggapan dan percaya dengan melaksanakan tradisi langkahan untuk menghindarkan kakak yang dilangkahi tesebut dari bahaya susah atau yang tidak baik untuk kedepannya. Berdasarkan hasil analisis peneliti, maka diperoleh dua kesimpulan. Pertama, bahwa proses pelaksanaan tradisi langkahan menurut adat di desa Werdi yaitu sebuah pernikahan yang terjadi ketika seorang perempuan/laki-laki akan melaksanakan pernikahan namun masih memiliki saudara/kakak di atasnya yang belum menikah. Kedua, Faktor penyebab terjadi tradisi langkahan di desa Werdi salah satunya adalah tradisi langkahan ini sudah menjadi adat dalam pernikahan yang sudah dilakukan secara turun temurun oleh para pendahulunya. Dan masih banyak lagi faktor lain penyebab terjadinya tradisi langkahan di desa Werdi ini. Dalam kaidah fiqh yaitu al-adatul muhakkamah yang artinya adat bisa dijadikan sebagai salah satu sumber hukum islam. Kaidah ini bisa dijadikan pijakan untuk mencetuskan hukum ketika tidak ada dalil dari syari’ tetapi tidak semua adat bisa dijadikan pijakan hukum. Tradisi nglangkahi dilihat dari sudut pandang hukum islam tidak mengenal istilah langkahan ataupun nglangkahi. Di dalam islam hanya memerintahkan kepada manusia yang telah siap atau mampu menikah agar menyegerakannya tanpa melihat dia melangkahi ataupun tidak. Tradisi “langkahan” ini termasuk ‘urf shahih yakni ‘urf yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan dengan syara’. Atau kebiasaan yang berlaku di tengah-tengah masyarakat yang tidak bertentangan dengan nash baik Al-Qur’an atau Hadits. Juga tidak menghilangkan kemaslahatan mereka, dan tidak pula membawa mudharat kepada mereka.
Item Type: | Thesis (Undergraduate (S1)) |
---|---|
Subjects: | 300 – Ilmu Sosial > 390 Adat istiadat, etiket, dan cerita rakyat > 395 Etiket (tata krama), sopan santun |
Divisions: | Fakultas Syariah > Hukum Keluarga |
Depositing User: | Tri Jaya Nursaputra |
Date Deposited: | 30 Jan 2023 01:59 |
Last Modified: | 30 Jan 2023 01:59 |
URI: | http://repo.uit-lirboyo.ac.id/id/eprint/707 |
Actions (login required)
View Item |