Analisi yuridis putusan Hakim Pengadilan Agama tentang pembatalan hibah (Studi kasus Pengadilan Agama Kabupaten Kediri No. Perkara 296/Pdt. G/2021/PA.Kab.Kdr)

Akbar, Kusuma Dandi (2022) Analisi yuridis putusan Hakim Pengadilan Agama tentang pembatalan hibah (Studi kasus Pengadilan Agama Kabupaten Kediri No. Perkara 296/Pdt. G/2021/PA.Kab.Kdr). Undergraduate (S1) thesis, Institut Agama Islam Ttibakti.

[img] Text
Cover, dkk..pdf

Download (280kB)
[img] Text
Daftar Isi.pdf

Download (63kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (119kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (264kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (255kB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (211kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (442kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (70kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (189kB)

Abstract

DANDI, AKBAR KUSUMA. 2022: Analisi Yuridis Putusan Hakim Pengadilan Agama (Studi Kasus Pengadilan Agama Kabupaten Kediri No. Perkara 296/Pdt.G/2021/PA.Kab.Kdr.), Ahwal Syakhshiyah, Syari’ah, IAIT Kediri, Drs. H. Abd. Halim Musthofa, M. H. I. Kata Kunci : Putusan Hakim, Hibah, Pembatalan Hibah. Banyaknya ahli waris merasa hak mutlaknya dirugikan maka ahli waris dapat menggugat pemberi hibah berdasarkan prinsip legitieme portie. Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pembatasan dalam pemberian hibah hanya 1/3 (sepertiga) dari harta Orang Tuanya, hibah dianalogikan kepada wasiat yang mana ukuran harta yang di wasiatkan juga tidak boleh melebihi dari 1/3 (sepertiga) bagian agar tidak mengganggu hak-hak ahli waris lainnya dengan pertimbanganpertimbangan kemaslahatan bagi ahli waris. Permasalahan yang diteliti tentang hibah yang dapat dibatalkan oleh ahli waris apabila pemberian hibah lebih dari 1/3 dari harta Orang Tuanya dan hak mutlak ahli waris tidak terpenuhi. Hibah yang dilakukan tidak memenuhi syarat-syarat dan rukun hibah yang sah baik secara agama maupun hukum. Hibah yang dilakukan oleh penghibah kepada penerima hibah adalah seluruh harta yang dimiliki oleh penghibah dan tidak ada persetujuan dari anak kedua atau ahli waris yang lain nya. Selain itu ternyata penerima hibah belum berusia 21 tahun sehingga termasuk belum dewasa, berdasarkan pasal 330 KUHPerdata yang menentukan usia dewasa adalah orang yang telah mencapai usia 21 tahun maka menurut hukum seharusnya penerima hibah ketika itu belum cukup untuk diberikan hibah. Persoalan yang kemudian mengemuka adalah: pertama, Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Mengatasi Perkara Pembatalan Hibah Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ? kedua, Bagaimana perspektif Hukum Islam Terhadap Putusan Pembatalan Hibah Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ? Penelitian ini merupakan penelitian lapangan atau field research dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Pengumpulan data melalui proses wawancara mendalam (indepth interview), observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil analisis, maka diperoleh 2 kesimpulan. Pertama, Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Mengatasi Perkara Pembatalan Hibah Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Kedua, Bagaimana perspektif Hukum Islam Terhadap Putusan Pembatalan Hibah Di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat atas perkara pembatalan hibah karena hibah tersebut tidak bisa memenuhi syarat-syarat dalam pemberian hibah. Pemberian hibah terhadap ahli warisnya harus berdasarkan aturan hukum semestinya. Dan memberikan hibah hartanya kepada ahli warisnya harus dilakukan sesuai dengan rukun dan syarat hibah, sehingga hibah tersebut sah. Bahwa hibah yang melebihi ketentuan di dalam Fiqih dan KHI yaitu tidak sah dan dapat dibatalkan oleh Pengadilan Agama bila ada ahli waris yang menggugat.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 347 Prosedur dan pengadilan
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Akbar Kusuma Dandi
Date Deposited: 30 Dec 2022 03:56
Last Modified: 30 Dec 2022 03:56
URI: http://repo.uit-lirboyo.ac.id/id/eprint/490

Actions (login required)

View Item View Item