ANALISIS TERHADAP PERKAWINAN USIA DINI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MOJO KABUPATEN KEDIRI)

Huda, Saiful (2021) ANALISIS TERHADAP PERKAWINAN USIA DINI DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN (STUDI KASUS DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN MOJO KABUPATEN KEDIRI). Undergraduate (S1) thesis, Institut Agama Islam Tribakti.

[img] Text
Cover.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Pernyataan Keaslian.pdf

Download (182kB)
[img] Text
KARTU BIMBINGAN SKRIPSI 2021.pdf

Download (56kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (440kB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (558kB)
[img] Text
BAB III.pdf
Restricted to Registered users only

Download (248kB)
[img] Text
BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (524kB)
[img] Text
BAB V.pdf
Restricted to Registered users only

Download (240kB)

Abstract

ABSTRAK HUDA, SAIFUL. 2021: Analisis Terhadap Perkawinan Usia Dini Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan (Studi Kasus Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri), Ahwal As-Syakhshiyyah, Syariah, IAIT Kediri, Dosen Pembimbing Ahmad Badi’, S.HI., M.Pd.I. Kata Kunci: Perkawinan Usia Dini, UU No. 16 Tahun 2019. Perkawinan usia dini yang lebih dikenal masyarakat dengan pernikahan dini masih sering terjadi di Masyarakat Kecamatan Mojo. Perkawinan yang terjadi di masyarakat kalau dilihat dari konteks Indonesia yang multi etnik serta perkembangan zaman yang semakin kompleks, karena umumnya perkawinan tersebut dilakukan oleh orang-orang yang masih muda, yaitu umur 15-18 (lima belas sampai delapan belas) tahun yang hal ini sangat bertentangan sekali dengan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dimana hanya orang yang sudah mencapai umur 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan yang boleh melakukan perkawinan. Fakta di atas merupakan sebuah fenomena yang menarik untuk dikaji. Selanjutnya, hal tersebut memberikan kesempatan kepada penyusun untuk menganalisis (1) Bagaimana perkawinan usia dini perspektif sosiologis menurut petugas KUA? (2) Apa saja faktor penyebab perkawinan usia dini di KUA Mojo? (3) Bagaimana upaya yang dilakukan KUA dalam melakukan kesadaran hukum di masyarakat? Dalam penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan studi kasus, yaitu mengacu kepada Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan yang berkaitan dengan permasalahan perkawinan usia dini. Sedangkan dalam menganalisis pokok pembahasan menggunakan teknik deskriptif fenomenologis. Dengan langkah-langkah yang di tempuh adalah observasi, dokumentasi, serta wawancara. Berdasarkan pendekatan dan metode sebagaimana di atas, terungkap bahwasanya hasil penelitian ini adalah (1) Dampak sosial yang terjadi di masyarakat diantaranya dapat meningkatkan populasi, langgengnya garis kemiskinan dan sulit untuk berbaur di masyarakat. (2) Faktor yang menjadi penyebab pernikahan usia dini adalah hamil di luar nikah (married by accident), perjodohan orang tua, rendahnya tingkat pendidikan, faktor ekonomi, lingkungan (adat budaya) dan kemauan sendiri. Dari beberapa faktor yang disebutkan diatas hamil di luar nikah, faktor ekonomi dan pendidikan penyebab yang paling mendominasi terjadinya pernikahan ini. Karena pernikahan semacam ini tidak didasari atas kematang jiwa dan raganya maka banyak pasangan yang keluarganya di akhiri dengan penceraian. (3) Upaya yang dilakukan KUA diantaranya mengadakan penyuluhan dan bimbingan terutama ditunjukkan untuk remaja usia sekolah yang dilakukan dalam setiap kesempatan seperti dalam acara maulid nabi, isra mi’raj dan hari besar islam lainya.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 370 Pendidikan > 371 Sekolah dan aktivitasnya; pendidikan khusus
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: S.H Saeful Huda Muhtaji Muslim
Date Deposited: 05 Jan 2023 03:54
Last Modified: 05 Jan 2023 03:54
URI: http://repo.uit-lirboyo.ac.id/id/eprint/447

Actions (login required)

View Item View Item