Tinjauan Normatif Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) Akibat Obscuur Libel Sengketa Waris (Studi Kasus Nomor Perkara 1706/Pdt.G/2022/Pa.Kab.Kdr.)

AHMADI, AHMADI (2024) Tinjauan Normatif Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) Akibat Obscuur Libel Sengketa Waris (Studi Kasus Nomor Perkara 1706/Pdt.G/2022/Pa.Kab.Kdr.). Undergraduate (S1) thesis, Universitas Islam Tribakti Lirboyo Kediri.

[img] Text
p. awal-abstrak.pdf

Download (563kB)
[img] Text
P. BAB I.pdf

Download (309kB)
[img] Text
P. BAB II.pdf

Download (538kB)
[img] Text
P. BAB III.pdf

Download (191kB)
[img] Text
P. BAB IV.pdf
Restricted to Registered users only

Download (485kB)
[img] Text
P. BAB V.pdf

Download (224kB)

Abstract

Sengketa waris yang diadili oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri ini, diajukan oleh beberapa Para Penggugat melawan dua Tergugat pada 18 Mei 2022 dengan Nomor perkara 1706/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr., dengan tuntutan pembagian waris kepada seluruh ahli waris, namun Majelis Hakim memberikan proses mediasi sebelum menjatuhkan putusan berlangsung. Adanya penolakan dari pihak Tergugat sehingga berklelanjutan dalam proses peradilan. Pada akhir putusan Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan akhir N.O atau Niet Ontvankelijke Verklaard akibat Obscuiir Libel. Sehingga dalam penelitian ini, peneliti akan melakukan Analisis Putusan niet ontvankelijke verklaard akibat Obscuur Libel dalam sengketa waris perkara Nomor Nomor perkara 1706/Pdt.G/2022/PA.Kab.Kdr. Penelitian ini, menggunakan metodelogi kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif, di mana data penelitian berasal dari peraturan perundang-undangan dan putusan yang menjadi fokus utama. Kemudian dua yang menjadi data sumber dari penelitian ini, pertama data primer yang berasal dari salinan putusan serta hasil wawancara dari wakil ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri danss Kuasa Hukum Tergugat, dan kedua data sekunder yang mencangkup data yang saling berkaitan berupa juernal artikel, buku, situs web dan lainnya. Sehingga peneliti dapat mengetahui hasil penelitian ini, bahwa dalam pernyataan Majelis Hakim dalam putusan akhir, menemukan ketidakjelasan dalam posita gugatan yang dinilai tidak jelas terutama terkait legalitas atau kedudukan dari ahli waris pengganti. Akibatnya, Majelis Hakim memutuskan berdasarkan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung RI 1125/K/Pdt/1984 menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau N.O karena terdapat cacat formil berupa Obscuur Libel. Pasal 8 ayat (3) Rv serta dalam KUHAP pasal 142 menjelaskan bahwa dalam gugatan harus jelas dalam mencantumkan identitas, objek, posita dan petitumnya serta memilki dasar hukum. Hal ini menekankan pentingnya kejelasan dan ketepatan dalam penyusunan gugatan untuk menjamin keabsahan dan kelancaran proses hukum dalam penyelesaian sengketa waris.

Item Type: Thesis (Undergraduate (S1))
Subjects: 300 – Ilmu Sosial > 340 Ilmu hukum > 346 Hukum privat, hukum perdata
Divisions: Fakultas Syariah > Hukum Keluarga
Depositing User: Mahasiswa 2023 uit
Date Deposited: 28 May 2025 07:44
Last Modified: 28 May 2025 07:44
URI: http://repo.uit-lirboyo.ac.id/id/eprint/2336

Actions (login required)

View Item View Item